Rabu, 26 September 2012

Sharing Knowledge Petugas K3 Kimia

Semangat pagi readers....

Sharing knowledge hari ini (26 September 2012) membahas mengenai "Petugas K3 Kimia" yang disampaikan oleh Ahli K3 Kimia Internal PT. Inter Aneka Lestari Kimia (Pak WTO). Kegiatan sharing ini berlangsung dari pukul 08.00 sampai pukul 10.00 WIB

Berikut sekilas mengenai pembahasan pada sharing knowledge ini:

Dasar Peraturan mengenai Pengendalian Bahan Kimia
Pengendalian berdasarkan Peraturan-peraturan berikut:
1. UU 1 thn 1970
2. Kepmenaker 187 / 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia

Kenapa Perlu Mengendalikan Bahan Kimia?
Bahan kimia sangat rentan dan memiliki resiko menjadi hazard. Apa aja sih yang tergolong bahan kimia berbahaya dan Hazard apa saja yang mungkin ditimbulkannya ?
coba simak sedikit penjelasan berikut:

Hazardous Material

Berdasarkan Permenkes No. 453/menkes/per/XI/1993
bahan kimia atau sesuatu baik dalam keadaan tunggal maupun campuran yang bersifat: memancarkan radiasi, mudah meledak, mudah menyala, atau terbakar, oksidator, reduktor, racun, korosif, menimbulkan iritasi, sensitisasi, luka dan nyeri, menimbulkan bahaya elektronik, karsinogenik atau bahaya lain yang ditetapkan oleh materi.

Berdasarkan SK Menteri Perindustrian No 148/M/SK/4/1985
Bahan yang termasuk dalam salah satu golongan atau lebih dari bahan-bahan: beracun, peledak, mudah terbakar/menyala, bahan oksidator dan reduktor, bahan mudah meledak dan terbakar, gas bertekanan, bahan korosi/iritasi, radioaktifi dan bahan berbahaya lainnya.


Klasifikasi bahan kimia berbahaya
Berikut ini klasifikasi bahan kimia berbahaya :


Mari kita lihat satu persatu defisini dari tiap klasifikasi

1. Bahan Kimia Beracun (Toxic)
bahan kimia yang dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan manusia atau menyebabkan kematian apabila terserap ke dalam tubuh karena tertelan, lewat pernafasan atau kontak lewat kulit

2. bahan kimia Korosif (Corrosives)
Apabila bahan kimia yang karena reaksi kimia dapat mengakibatkan kerusakan apabila kontak dengan jaringan tubuh atau bahan lagi

3. bahan mudah terbakar (Flammable Substances)
yakni bahan kimia yang mudah bereaksi dengan oksigen dan mudah menimbulkan kebakaran

4. Bahan Peledak (Explosives)
adalah suatu zat padatan atau cair atau campuran keduanya yang karena suatu reaksi kimia dapat menghasilkan gas dalam jumlah dan tekanan yang besar serta suhu yang tinggi, sehingga menimbulkan kerusakan di sekelilingnya

5. Bahan Kimia Oksidator (Oxidation Agents)
Adalah suatu bahan kimia yang mungkin tidak mudah terbakar tetapi dapat menghasilkan oksigenyang dapat menyebabkan kebakaran bahan-bahan lainnya

6. Bahan kimia yang reaktif terhadap air (Water Sensittive Substances)
adalah bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan korosif

7. Bahan Kimia Reaktif terhada Asam (Acid Sensitive Substance)
adalah bahan-bahan kimia yang amat mudah bereaksi dengan asam menghasilkan panas dan gas yang mudah terbakar atau gas-gas yang beracun dan korosif

8. Gas bertekanan (Compressive Gases)
adalah gas yang tersimpan di bawah tekanan, baik gay yang ditekan maupun gas cair atau gas yang dilarutkan dalam pelarut di bawah tekanan

9. Bahan Radioaktif (Radioactive Substances)
adalah bahan kimia yang mempunya kemampuan memancarkan sinar-sinar radioactive dengan aktivitas jenis lebih besar dari 0.002 micro curie/gram

nah...kita sudah tahu klasifikasinya, sekarang kita juga perlu tau tentang kategori tingkatan bahayanya. check this out!!!

Sistem Tingkatan Bahaya


Nah...secara dokumen, hal ini perlu dikendalikan. Adapun dokumen pengendalinya adalah yang kita dengar dengan istilah MSDS (Material Safey Data Sheet/Lembaran Data keselamatan bahan).

Lembar data keselamatan bahan (MSDS) merupakan suatu berkas data yang mengandung informasi mengenai sifat-sifat suatu bahan. Lembar data ini bertujuan memberikan informasi kepada para pekerja dan personel gawat darurat mengenai informasi penanganan suatu bahan dengan aman (wikipedia).

Di dalam Lembaran Data Keselamatan Bahan, harus berisikan keterangan mengenai:
  • Identitas bahan dan perusahaan
  • komposisi bahan
  • identifikasi bahaya
  • tindakan P3K
  • Tindakan Penanggulangan kebakaran
  • Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan
  • penyimpanan dan penanganan bahan
  • pengendalian pemajanan dan APD
  • sifat fisika dan kimia
  • stabilitas dan reaksitifitas bahan
  • informasi toksinologi


1 komentar:

  1. Kami Mohon dikirimkan MSDS Aquaproof cat pelapis anti bocor ke email : thanda18_st@ymail.com, kami dari PT.SAM General Kontraktor di Riau merupakan konsumen produk tersebut guna kelancaran operasional dan audit CHESM.
    Sekian dan terima kasih.

    BalasHapus

Your comment is here...