Jumat, 21 September 2012

Pelatihan Confined Spaces

Selamat pagi readers.....

Hari ini, pukul 07.30 kami dari Learning & Development bekerjasama dengan QA&P2K3L sedang mempersiapkan  pelatihan Confined Spaces yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 21 September 2012 pada pukul 08.00 a.m.

Di pelatihan ini nanti akan dikupas tuntas mulai dari identifikasi Confined Spaces,  Peraturan Perundang-undangan, sampai tips dan trik bekerja di ruang terbatas secara aman dan lancar sesuai dengan peraturan undang-undang dan ketentuan yang berlaku.

Tahu gak apa itu confined spaces?
Kalau diartikan secara harfiah,  Confined Spaces adalah Ruang Terbatas. Agar teman-teman readers bisa membayangkan seperti apa Confined Space, berikut beberapa gambar orang yang bekerja di Confined Spaces.


Confined Spaces harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Ruang terbatas tersebut cukup luas dan besar untuk memungkinkan pekerja masuk dan bekerja di dalamnya
2. Mempunyai akses keluar / masuk yang terbatas
3. Tidak dirancang untuk tempat kerja berkelanjutan atau terus menerus

Kenapa sih harus diatur tentang bekerja di Confined Spaces?

Berikut beberapa latar belakang urgensi atau kenapa dikeluarkan peraturan ruang terbatas (Sumber: training Confined Space by URP 10-14 September 2012):
- semakin banyak tempat kerja yang diidentifikasi sebagai ruang terbatas ( Confined Spaces)
- terdapatnya bahaya dan resiko kematian ketika bekerja di ruang terbatas
- adanya beberapa peristiwa kecelekaan sebagai berikut:
1. Kecelakaan kerja di Silo PT. ISM Bogasari, Jakarta (2002)
2. Kecelakaan kerja di Gorong-gorong ITC Cempaka Mas - Jakarta (2005)
3. Kecelakaan kerja di galangan Kapal - Banjarmasin kalimantan Selatan
4. Peledakan PT. Sindopek Paratama - Sidoarja...
5. Kecelakaan kerja di bak Sludge di area PT. Pertamina, cilacap (2011)
dan masih banyak lainnya.

Berikut salah satu gambaran tentang satu kejadian/kecelakaan yang terjadi keetika bekerja di area Confined Spaces
Kejadian di Gorong-gorong ITC Cempaka Mas

Kenapa ya bisa terjadi kecelakan di atas?

Berikut beberapa penyebab yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja di area terbatas
1. tidak ada identifikasi ruang terbatas
2. tidak ada petugas kompeten dan fit
3. tidak ada prosedur ijin masuk/kerja pada ruang terbatas
4. pekerjaan dilakukan oleh pihak ke-3 (subkontraktor) yang tidak mengetahui karakteristik ruang terbatas
5. tidak ada perencanaan kerja
6. tidak tersedianya peralatan yang standar
7. tidak tersedianya APD Standar
8. tidak tersedianya sistem penyelematan. 

Nah...kalau misalnya terjadi kecelakaan, siapa sih yang harus bertanggungjawab?

Di dalam peraturannya, sebenarnya kita mengenal ada dua istilah penanggungjawab:
1. Tanggung jawab --> bisa didelegasikan, ini adalah orang yang bekerja menjalankan aktivitas di confined space
2. Tanggung gugat --> orang tertinggi yang bertanggungjawab di area perusahaan ; Tanggung gugat biasanya management.  Jadi jika ada kecelekaan atau terjadi apa-apa dengan orang yang bekerja di confined space mis: kematian maka tanggung gugat harusbertanggungjawab, mis: dipenjara 3 bulan.

Nah...agar tidak terjadi kecelakaan seperti di atas maka banyak hal yang harus kita benahi...mulai dari prosedur masuk ketika bekerja di Confined Spaces sampai dengan peralatan serta perlengkapan yang harus dipersiapkan untuk membuat bekerja di Confined Spaces menjadi aman

Berikut beberapa foto pelatihannya :







Senyum Panitia dan pembicara setelah training


*) Red: Tina Melinda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Your comment is here...